UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAPOR

  • I Gst. Agung Rio Diputra
  • A. A. Gede Duwira Hadi Santosa

Abstract

Seluruh masyarakat partisipasinya sangat diperlukan dalam upaya penegakan hukum seperti pada misalnya dapat diwujudkan menjadi saksi. Yang dimana menjadi saksi merupakan suatu keharusan pada negara hukum. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi saksi pelapor atas terjadinya suatu peristiwa pidana, di samping itu agar dapat memberikan pengetahuan umum kepada masyarakat mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan saksi pelapor. Metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif karena adanya konflik norma pada Pasal 10 ayat (2) karena terdapatnya tuntutan hukum terhadap saksi sedangkan pada Pasal 10 ayat (1) ini justru secara terang-terangan menyatakan bahwa saksi tidak dapat dituntut secara hukum sehinggapada penelitian inimemperoleh data dengan membaca dan menganalisa literatur, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan pustaka lainnya yang berkaitan dengan materi yang dibahas dalam makalah ini. Kesimpulan dari penulisan ini adalah jaminan bagi seorang menjadi saksi yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahwa setiap saksi memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, harta bendanya, dan bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya serta memberikan keterangan tanpa tekanan.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
RIO DIPUTRA, I Gst. Agung; DUWIRA HADI SANTOSA, A. A. Gede. UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAPOR. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2016. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/19143>. Date accessed: 25 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

Peristiwa Pidana, Saksi Pelapor, Perlindungan hukum