PERMOHONAN PUTUSAN SERTA-MERTA ATAS GUGATAN SEWA MENYEWA

  • Khaista Amalia
  • Putu Purwanti

Abstract

Putusan serta merta merupakan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu tanpa harus menunggu adanya putusan yang telah incraht van gewijsde ataupun upaya upaya hukum lainnya yang diajukan oleh pihak penggugat ataupun tergugat. Dalam pelaksanaannya Mahkamah Agung menginstruksikan agar putusan serta merta tidak mudah dikeluarkan terhadap gugatan yang belum memperoleh putusan incraht van gewijsde. Namun dengan diaturnya putusan serta merta di dalam Pasal 180 ayat (1) HIR, Pasal 191 ayat (1) RBg dengan memenuhi syarat-syarat yang diatur di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 03 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitverbaar bij Vooraad) dan Provisionil. Melalui aturan tersebut memberikan kemungkinan dapat terlaksananya putusan serta merta terhadap gugatan sewa menyewa dengan objek benda tak bergerak.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
AMALIA, Khaista; PURWANTI, Putu. PERMOHONAN PUTUSAN SERTA-MERTA ATAS GUGATAN SEWA MENYEWA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/18999>. Date accessed: 23 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

Putusan, Putusan Serta Merta, Putusan Pengadilan