PRO DAN KONTRA PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA ( STUDY KASUS DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR )

  • I Ketut Eka Saputra
  • I Ketut Mertha
  • A. A. Ngurah Wirasila

Abstract

Pidana mati merupakan salah satu jenis hukuman yang diatur di dalam pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pidana mati merupakan hukuman paling berat, yang merampas kebebasan hak atas hidup seseorang. Dalam hal penerapan hukuman mati ini, baik di Indonesia maupun negara-negara di dunia masih banyak terdapat pendapat yang pro dan kontra.
Maka permasalahan yang diteliti yaitu apakah pidana mati terhadap tindak pidana narkotika bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian hukum normatif, dengan cara meneliti bahan pustaka
yang merupakan data sekunder.
Pidana mati atau yang sering disebut dengan pidana mati tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena pada intinya pidana mati dapat dilaksanakan dengankualifikasi kejahatan karena di dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28I UUD 1945 tunduk pada pembatasan yang diatur dalam pasal 28J UUD1945. Berdasarkan kasus tindak pidana narkotika, maka unsur-unsur pertimbangan hakim di dalam penjatuhan pidana mati terhadap kasus ini telah terpenuhi, dimulai dari pertimbangan yang bersifat yuridis maupun yang bersifat non yuridis.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
EKA SAPUTRA, I Ketut; MERTHA, I Ketut; WIRASILA, A. A. Ngurah. PRO DAN KONTRA PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA ( STUDY KASUS DI PENGADILAN NEGERI DENPASAR ). Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/18982>. Date accessed: 25 apr. 2024.
Section
Articles

Keywords

Pidana Mati, Hak Asasi Manusia, Dasar Pertimbangan Hakim

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>