PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MELARIKAN WANITA YANG BELUM CUKUP UMUR
Abstract
Salah satu bentuk kejahatan dalam hukum pidana adalah Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang sebagaimana yang diatur dalam buku II Bab XVIII KUHP yang secara mengkhusus akan dikaji dalam Pasal 332 KUHP, yang dipahami sebagai melarikan seorang wanita yang belum cukup umur. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban pidana dari pelaku tindak pidana melarikan wanita yang belum cukup umur, serta bagaimanakah dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memutus kasus tindak pidana melarikan wanita yang belum cukup umur. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normatif, karena dalam tindak pidana melarikan wanita yang belum cukup umur penerapan hukumannya tidak sesuai dengan Pasal 332 KUHP sehingga terjadi konflik norma antara Pasal 332 KUHP dengan putusan yang dikeluarkan oleh Hakim. Orang yang melarikan wanita yang belum cukup umur baru bisa dipertanggungjawabkan apabila telah memenuhi unsur-unsur dari pertanggungjawaban pidana, maka dapat diancam dengan Pasal 332 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara melarikan wanita yang belum cukup umur adalah pertimbangan-pertimbangan yuridis berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan untuk membuktikan kesalahan terdakwa.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
EKA PRAMANA PUTRA, I Gusti Bagus; MERTHA, I Ketut; SUARDANA, I Wayan.
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MELARIKAN WANITA YANG BELUM CUKUP UMUR.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/15374>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Pemidanaan, Pelaku, Tindak Pidana, Melarikan Wanita Belum Cukup Umur