PEMBERLAKUAN ASAS RETROAKTIF DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA

  • Pande I Putu Cahya Widyantara
  • Anak Agung Sri Indrawati

Abstract

Untuk menentukan kesalahan seseorang yang melakukan kejahatan wajib
memperhatikan asas legalitas, yang memberikan arti bahwa tiada orang yang
dapat di pidana sebelum adanya suatu aturan/hukum yang mengatur. Ada
beberapa pengecualian dari asas ini yakni memberlakukan asas retroaktif yang
memberikan arti bahwa suatu aturan diberlakukan surut Pemberlakuan asas
retroaktif pada hukum pidana Indonesia hanya terdapat pada hukum pidana
materiil, asas retroaktif tidak ada pada hukum pidana formil.