ANALISIS TERHADAP KATA “DAPAT” MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA DALAM PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 jo UNDANGUNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

  • I Made Wiharsa
  • I Ketut Rai Setiabudhi
  • I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti

Abstract

Analisis terhadap kata dapat merugikan keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal
3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan penulisan ini untuk
mengetahui pengaturan dapat merugikan keuangan Negara dan kebijakan dalam
menyikapi tindakan dapat merugikan keuangan Negara terkait tindak pidana
korupsi. Perbuatan melawan hukum dapat merugikan keuangan negara dapat
dipidana serta tidak menggunakan hukum administrasi negara mengenai kerugian
negara. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk
membahas permasalahan tersebut. Kesimpulan yang diperoleh dapat merugikan
keuangan Negara merupakan unsur perbuatan melawan hukum dan kebijakan
jaksa penuntut umum tidak menggunakan peraturan perundang-undangan
administrasi Negara pada surat dakwaannya.

Downloads

Download data is not yet available.
How to Cite
WIHARSA, I Made; RAI SETIABUDHI, I Ketut; DIKE WIDHIYAASTUTI, I Gusti Agung Ayu. ANALISIS TERHADAP KATA “DAPAT” MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA DALAM PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 jo UNDANGUNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], june 2015. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/14312>. Date accessed: 04 dec. 2024.
Section
Articles

Keywords

Kerugian keuangan negara, korupsi, kebijakan, jaksa penuntut umum