TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH
Abstract
Masalah yang diangkat adalah perihal tindak pidana pemalsuan ijazah yang tidak diatur secara tersurat dalam KUHP melainkan secara tersirat dan diatur secara khusus dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan mengenai tindak pidana pemalsuan ijazah dan pertanggungjawaban serta sanksi pidana pemalsuan ijazah yang diatur dalam KUHP dan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Melalui tulisan ini, penulis berupaya untuk mengkaji pengaturan mengenai tindak pidana pemalsuan ijazah dan pertanggungjawaban serta sanksi pidana pemalsuan ijazah yang diatur dalam KUHP dan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Adapun kesimpulan yang dapat penulis tarik adalah tindak pidana pemalsuan ijazah dikatagorikan ke dalam Pasal 263 KUHP yaitu tentang pemalsuan surat, dimana pengaturan tentang pemalsuan ijazah dalam rumusan pasal 263 KUHP tidak dinyatakan secara tersurat akan tetapi pemalsuan ijazah diatur secara khusus dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang mengakibatkan berlakunya asas lex specialis derogat legi generalis atau peraturan yang khusus mengenyampingkan peraturan yang umum. Pertanggungjawaban pidana sebagaimana yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengenai pemalsuan ijazah adalah bagi orang yang membuat atau membantu memberikan dan orang yang menggunakan ijazah palsu tersebut.Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
APRINA WULANTIKA DEWI, Made; A. MARTANA, Nyoman.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], june 2015.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/14311>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
pertanggungjawaban pidana, sanksi pidana, pemalsuan ijazah