PERKEMBANGAN PIDANA DENDA DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Abstract
Pidana denda adalah jenis pidana yang tercantum didalam Rancangan KUHP Nasional.Dalam upaya pembaharuan KUHP yang saat ini berlaku tetap dipertahankan sebagai
sanksi alternatif dari pidana penjara yang dikatakan sebagai perampasan kemerdekaan.
Metode yang digunakan penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif karena
mempergunakan perbandingan bahan hukum sekunder antara KUHP (WvS) dengan
Rancangan KUHP 2013 dan bahan hukum lainnya, untuk mengetahui formulasi pidana
denda dengan tujuan pemidanaan yang dirumuskan dalam Rancangan KUHP baru
Indonesia. Pidana denda dikategorikan dalam penentuan jumlah ancaman denda dengan
mempergunakan batas minimum khusus dan minimum umum. Adanya pidana denda
seorang terpidana tidak tercabut dari kehidupan sosialnya, sesuai dengan tujuan
pemidanaan yang berlandaskan kepentingan masyarakat, sehingga pidana denda dapat
memenuhi aspek pokok tujuan pemidanaan dan relevan ditetapkan sebagai salah satu
jenis pidana (pokok) dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia.
Downloads
Download data is not yet available.
How to Cite
SURYA DARMA, Bagus; -, Marwanto.
PERKEMBANGAN PIDANA DENDA DALAM PERSPEKTIF PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA.
Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], june 2015.
ISSN 2303-0550.
Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/14307>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles
Keywords
Pidana Denda, Sanksi Alternatif, Pembaharuan Hukum