PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN HUMAN TRAFFICKING DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penulisan ini untuk menganalisis dan memahami terkait penerapan dalam aspek hukum mengenai perlindungan pada perempuan korban perdagangan manusia, dengan menyoroti semakin meningkatnya kasus perdagangan manusia pada saat ini. Metode yang dipergunakan yakni metode penelitian normatif serta menerapkan beberapa pendekatan berupa pendekatan konseptual serta pendekatan peraturan perundang-undangan. Analisis dilakukan dengen merujuk pada literatur, peraturan perundang-undangan, serta kajian melalui kasus-kasus relevan. Hasil penulisan ini menerangkan bahwa perdagangan manusia ialah jenis pelanggaran hukum serius yang berlawanan pada prinsip hak asasi manusia, utamanya bagi kaum atau golongan rentan seperti perempuan dan anak-anak. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan perlindungan hukum yang kuat dan menyeluruh sesuai ketentuan dan norma hukum pada UU No. 31 Tahun 2014 dan UU No. 21 Tahun 2007.
Kata Kunci: Perdagangan, Manusia, Perlindungan, Perempuan, Kemanusiaan
ABSTRACT
The purpose of this paper is to analyze and understand the implementation of legal aspects regarding protection for female victims of human trafficking, by highlighting the increasing cases of human trafficking at this time. The method used is the normative research method and applies several approaches in the form of conceptual approaches and statutory regulatory approaches. The analysis is carried out by referring to literature, statutory regulations, and studies through relevant cases. The results of this paper explain that human trafficking is a type of serious legal violation that is contrary to the principles of human rights, especially for vulnerable groups or groups such as women and children. To overcome this problem, strong and comprehensive legal protection is needed in accordance with the provisions and legal norms in Law No. 31 of 2014 and Law No. 21 of 2007.
Keywords: Trade, Humans, Protection, Women, Humanity