KEJAHATAN PENCURIAN IDENTITAS KARTU KREDIT MELALUI MODUS CYBER PHISING DALAM SEKTOR PERBANKAN

  • Ni Putu Yesi Ramantari Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Made Walesa Putra Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengkaji hal sebagai berikut: (1). menganalisis dan menyelidiki terkait pencurian identitas kartu kredit dengan menggunakan metode cyber phising berdampak pada pelanggan perbankan; dan (2). menganalisis untuk menggali informasi tentang perlindungan hukum yang ada dalam melindungi pelanggan perbankan dari ancaman pencurian identitas kartu kredit melalui modus cyber phising. Metode dalam studi ini menggunakan metode pendekatan normatif dari perspektif internal yuridis menggunakan literatur-literatur dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Hasil studi menunjukan bahwa adanya ancaman terhadap pencurian identitas kartu kredit dengan metode cyber phising di bidang perbankan dan berdampak negatif terhadap pelanggan perbankan yang mengalami kerugian secara finansial. Perlindungan hukum yang dihadirkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) meskipun tidak secara khusus mengatur mengenai kejahatan cyber phising, terutama masalah kejahatan pencurian identitas kartu kredit, namun undang-undang tersebut dapat dijadikan rujukan yang memberikan kerangka hukum untuk melindungi pengguna kartu kredit dari berbagai bentuk kejahatan elektronik, terutama kejahatan yang berhubungan dengan aktivitas cyber phising.


 


Kata Kunci: Kejahatan, Pencurian, Kartu Kredit, Cyber Crime, Cyber Phising


ABSTRACT


The aim of this writing is to examine the following: (1). analyzing and investigating credit card identity theft using cyber phising methods that impact banking customers; and (2). analyze to dig up information about existing legal protections to protect banking customers from the threat of credit card identity theft through cyber phising. The method in this study uses a normative approach from an internal juridical perspective using literature and statutory regulations related to the problem under study. The study results show that there is a threat of credit card identity theft using cyber phising methods in the banking sector and has a negative impact on banking customers who experience financial losses. The legal protection provided by Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions (UU ITE) although it does not specifically regulate cyber phising crimes, especially the crime of credit card identity theft, however This law can be used as a reference that provides a legal framework to protect credit card users from various forms of electronic crime, especially crimes related to cyber phising activities.


Keywords: Crime, Theft, Credit Card, Cyber Crime, Cyber Phising

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-01-23
How to Cite
RAMANTARI, Ni Putu Yesi; PUTRA, I Made Walesa. KEJAHATAN PENCURIAN IDENTITAS KARTU KREDIT MELALUI MODUS CYBER PHISING DALAM SEKTOR PERBANKAN. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 14, n. 01, p. 48-57, jan. 2025. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/118736>. Date accessed: 22 feb. 2025. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2024.v14.i01.p5.
Section
Articles