PENJATUHAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN (TINJAUAN RESTORATIVE JUSTICE)
Abstract
ABSTRAK
Tujuan artikel ini disusun agar mengetahui sanksi pidana yang diberikan terhadap anak pelaku pemerkosaan, dan menganalisis mengenai substansi yang mengatur mengenai sanksi yang diberikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pemerkosaan. Apakah di dalam substansi tersebut sudah memberikan kepastian hukum, atau masih terdapat ketidakselarasan/ konflik norma antara satu pasal dengan pasal lainnya. Metode penelitian normative digunakan di dalam penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer Undang-Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Serta bahan hukum sekunder berupa literatur yang sesuai dengan penelitian ini. Adapun dalam penelitian ini menggunakan Metode pendekatan peraturan perundang-undangan, (statute approach) pendekatan fakta, pendekatan analitis terhadap konsep hukum (analytical-legal konseptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terhadap anak yang melakukan tindak pidana pemerkosaan wajib diupayakan Diversi dalam proses penyelesaian perkaranya sesuai dengan Pasal 7 ayat (1), dan ayat (2) karena ancaman pidana dibawah 7 tahun. Namun dalam pernyataan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang yang sama menyatakan sebaliknya bahwa anak wajib diberlakukan pembatasan kebebasan mengingat tindak pidana yang dilakukan disertai kekerasan. Maka dari itu terdapat konflik norma diantara pernyataan Pasal tersebut, terhadap proses penyelesaian perkara anak yang melakukan tindak pidana pemerkosaan sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum.
Kata Kunci: Keadilan Restoratif, Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum, Tindak Pidana Pemerkosaan.
ABSTRACT
The purpose of this article is to explore the criminal sanctions imposed on juvenile perpetrators of rape, and to analyze the substance governing the sanctions against minors involved in the crime of rape. The aim is to determine whether the legal framework provides legal certainty or if there are inconsistencies/conflicts between different articles. A normative research method is employed, utilizing primary legal sources such as Law No. 11 of 2012 Regarding the Juvenile Justice System, as well as secondary legal materials in the form of literature relevant to this research. The study employs the method of statute approach, factual approach, and analytical-legal conceptual approach. The research findings indicate that for juveniles committing the crime of rape, diversion must be sought in the case resolution process, as stipulated in Article 7, paragraphs (1) and (2), due to the criminal threat being below 7 years. However, contrary to this, Article 79, paragraph (1) of the same Law states that juveniles must be subjected to freedom restrictions, considering the violent nature of the committed crime. Therefore, there is a normative conflict within the provisions of the said Article regarding the resolution process for cases involving juvenile perpetrators of rape, leading to legal uncertainty.
Keywords: Restorative Justice, Children Who Commits Crime, Rape Crime.