PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA YANG DINYATAKAN PAILIT OLEH UU NOMOR 37 TAHUN 2004
Abstract
Kajian dilakukan guna menggali kepastian hukum mengenai perlindungan konsumen ketika hak-haknya tidak dipenuhi oleh badan usaha, serta menguraikan prosedur akuntabilitas berlandaskan pada ketentuan UU No. 37 Tahun 2004 kajian ini menelaah ketentuan yuridis yang dilakukan secara normatif, ditemukan hasil bahwasannya dalam kasus-kasus kebangkrutan, harta debitur dapat dilikuidasi pada saat proses penundaan pembayaran utang untuk memenuhi kewajiban kepada konsumen. Kajian ini berpedoman pada Pasal 69 dan 79 UU No. 37 Tahun 2004. Khususnya, mengenai pelunasan yang diusulkan gagal mendapatkan persetujuan kreditur, sehingga mengakibatkan debitur dinyatakan pailit.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, Upaya hukum, Kepailitan.
ABSTRACT
The study was carried out to explore legal certainty regarding consumer protection when business entities do not fulfill their rights, as well as to outline accountability procedures based on the provisions of Law no. 37 of 2004, this study examines the juridical provisions which are carried out normatively, and the results are found that in bankruptcy cases, the debtor's assets can be liquidated during the process of postponing debt payments to fulfill obligations to consumers. This study is guided by Articles 69 and 79 of Law no. 37 of 2004. In particular, the proposed repayment failed to obtain creditor approval, resulting in the debtor being declared bankrupt.
Keywords: Legal protection, legal remedies, bankruptcy.