PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBUBARAN IBADAH
Abstract
Kajian ini dilakukan guna menelisik lebih jauh terkait bagaimana suatu tindakan pembubaran ibadah disebut sebagai tindak pidana dengan menganalisis unsur tindak pidana yang terdapat dalam perbuatan pembubaran ibadah dan menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku pembubaran ibadah, sebagai pisau analisis digunakan kajian hukum normatif melalui pendekatan peraturan Perundang-Undangan. Hasilnya menunjukan bahwasannya tindakan pembubaran ibadah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan kebebasan beragama karena kebebasan beribadah merupakan bagian dari kebebasan beragama. adapun unsur-unsur yang menyertai yakni, adanya perbuatan, objek, unsur melawan hukum, kesalahan, serta keadaan yang menyertai. Dalam penulisan ini penulis melihat adanya kekaburan norma dalam ketentuan pasal yang mengatur mengenai tindakan pembubaran ibadah mengakibatkan kerap terjadinya salah tafsir, seperti istilah merintangi yang tidak dijabarkan secara spesifik mengakibatkan tindakan tersebut disamakan dengan tindakan pidana lainnya, kemudian adanya istilah “upacara agama yang dizinkan” dalam pasal 175 KUHP juga bertentangan dengan UUD 1945 karena apabila istilah tersebut disamakan dengan ibadah, ibadah merupakan hak yang dilindungi undang-undang, dan tidak hanya itu ketentuan sanksi yang hanya ditujukan untuk pelaku secara peseorangan saja juga menjadi salah satu keadaan menyebabkan tidak optimalnya penerapan sanksi yang tentunya akan sangat berbahaya untuk kemajuan bangsa dan negara Indonesia.
Kata Kunci: Pertanggung Jawaban Pidana, Pembubaran Ibadah, Kebebasan Beragama
ABSTRACT
This study was conducted to further investigate how the act of disrupting worship is considered as a criminal acts by analyzing the elements of the criminal act contained in the act of disrupting worship and analyzing the criminal liability of the perpetrators of disrupting worship. As an analytical tool, normative legal research are used through a statutory regulatory approach. The results show that the act of disrupting worship is contrary to religious freedom because freedom of worship is part of religious freedom. As for the accompanying elements include the act itself, the object, the unlawfulness, culpability, and the circumstances. In this study, the author observes the ambiguity of norms in the provisions of articles regulating the act of disrupting worship, resulting in frequent misinterpretations, such as the term "hindering" which is not specifically elaborated, causing such actions to be equated with other criminal acts. Furthermore, the term "permitted religious ceremonies" in Article 175 of the Criminal Code also contradicts the 1945 Constitution because if this term is equated with worship, worship is a right protected by law. Moreover, the provision of sanctions aimed only at individual perpetrators also contributes to the suboptimal application of sanctions, which can be very dangerous for the progress of the Indonesian nation and state.
Keywords: Criminal Responsibility, Dissolution of Worship, Freedom of Religion