KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PEMERIKSAAN PERKARA KONEKSITAS TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Ni Kadek Bella Anggun Pratiwi Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Putu Rasmadi Arsha Putra Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta Undang-Undang 31 Tahun 1997 Peradilan Militer mengatur mengenai pemeriksaan perkara pidana koneksitas, serta mengenai wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi pada pemeriksaan tindak pidana korupsi penyertaan yang didalamnya anggota militer dan warga sipil. Pengkajian tulisan ini menggunakan metode normatif yang utamanya mempergunakan metode pendekatan dari suatu peraturan perundang-undangan yang dikenal sebagai statute approach, serta pendekatan konseptual atau conceptual approach. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun Undang-Undang Peradilan Militer telah mengatur pengenai mekanisme pemeriksaan koneksitas tindak pidana, dengan membentuk tim tetap koneksitas sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Kehakiman tanggal 29 Desember 1983 Nomor KEP – 10/M/XII/1983 – Nomor M.57.PR.09.03 Tahun 1983. Namun, belum dirumuskan mengenai cara penentuan titik berat kerugian. Sedangkan dalam UU KPK hanya disebutkan bahwa KPK berwenang mengkoordinasikan penyidikan tindak pidana korupsi yang didalamnya terdapat keterlibatan anggota militer dan warga sipil, serta terjadi kekosongan norma mengenai bagaimana kedudukan KPK dalam pemeriksaan koneksitas, mengingat KPK memiliki kewenangan khusus dan luas jika dibandingkan dengan penyidik pengadilan umum lain yang telah diatur dalam UU Militer maupun Surat Keputusan Bersama.


Kata kunci : Permeriksaan Koneksitas, Komisi Pemberantasan Korupsi, Tindak Pidana Korupsi


ABSTRACT


This research was carried out with the aim of finding out how the Criminal Procedure Code and Law 31 of 1997 on Military Justice regulate the examination of connected criminal cases, as well as regarding the authority of the Corruption Eradication Commission in examining criminal acts of corruption involving members of the military and civilians. . The study of this paper uses a normative method which mainly uses an approach method from a statutory regulation known as the statute approach, as well as a conceptual approach. The results of this research show that both the Criminal Code and the Military Justice Law have regulated the mechanism for examining the connection of criminal acts, by forming a permanent team for connectivity in accordance with the Joint Decree of the Minister of Defense and Security and the Minister of Justice dated 29 December 1983 Number KEP – 10/M/XII/1983 – Number M.57.PR.09.03 of 1983. However, the method for determining the severity of loss has not yet been formulated. Meanwhile, the Corruption Eradication Commission Law only states that the Corruption Eradication Commission has the authority to coordinate investigations into criminal acts of corruption in which there is involvement of members of the military and civilians, and there is a lack of norms regarding the position of the Corruption Eradication Commission in examining connectivity, considering that the Corruption Eradication Commission has special and broad authority when compared to other general court investigators. which has been regulated in the Military Law and Joint Decree.


Keywords: Connection Cases, Corruption Eradication Commission, Corruption Crimes

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-07-14
How to Cite
PRATIWI, Ni Kadek Bella Anggun; RASMADI ARSHA PUTRA, I Putu. KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PEMERIKSAAN PERKARA KONEKSITAS TINDAK PIDANA KORUPSI. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 13, n. 09, p. 442-454, july 2024. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/111402>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2024.v13.i9.p2.
Section
Articles