PARTISIPASI PIHAK ASING DALAM INVESTASI DI SEKTOR PARIWISATA BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA

  • Ni Komang Ayu Srimaharani Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Gusti Ngurah Dharma Laksana

Abstract

Tujuan penulisan artikel dengan judul “Partisipasi Pihak Asing Dalam Investasi di Sektor Pariwisata Berdasarkan Hukum Positif Indonesia” ini untuk menelaah keterlibatan investor asing dalam investasi di sektor pariwisata di Indonesia, yang mana dikaji berdasarkan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian ini yakni metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Keberadaan serta keterlibatan investor asing ini juga sejalan dengan regulasi yang mengatur berbagai hal berkaitan dengan aktivitas serta eksistensi investor asing dalam berbagai sendi pada sektor pariwisata di Indonesia, diantaranya yang menjadi pokok regulasinya yakni UU Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal serta UU No. 21 Tahun 2011 mengenai Otoritas Jasa Keuangan. Kedua peraturan perundang-undangan ini menjadi kepastian hukum atas jalannya keberadaan serta keterlibatan investor asing di Indonesia agar sejalan dan sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.


Kata Kunci: Partisipasi, Pihak Asing, Investasi, Sektor Pariwisata, Hukum Positif Indonesia


ABSTRAK


The purpose of writing an article entitled "Foreign Participation in Investment in the Tourism Sector Based on Indonesia's Positive Law" is to examine the involvement of foreign investors in investment in the tourism sector in Indonesia, which is studied based on positive law in Indonesia. This study uses a normative juridical research method with a statutory approach in Indonesia. The existence and involvement of foreign investors is also in line with regulations that regulate various matters relating to the activities and existence of foreign investors in various aspects of the tourism sector in Indonesia, including the main regulation, namely UU Republik Indonesia No. 25 Tahun 2007 concerning Capital Investment and UU No. 21 Tahun 2011 concerning the Financial Services Authority. These two laws and regulations provide legal certainty for the existence and involvement of foreign investors in Indonesia so that they are in line and in accordance with the positive laws that apply in Indonesia.


Key Words: Participation, Foreign Parties, Investment, Tourism Sector, Indonesian Positive Law

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-10-11
How to Cite
SRIMAHARANI, Ni Komang Ayu; DHARMA LAKSANA, I Gusti Ngurah. PARTISIPASI PIHAK ASING DALAM INVESTASI DI SEKTOR PARIWISATA BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 13, n. 11, p. 575-582, oct. 2024. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/111390>. Date accessed: 05 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2024.v13.i11.p4.
Section
Articles