LEGALITAS PENGGUNAAN VIRTUAL OFFICE OLEH PERSEREOAN TERBATAS (PT) DI INDONESIA

  • Ni Komang Ayu Gita Swari Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • A.A. Istri Eka Krisna Yanti Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Kemajuan teknologi menyebabkan munculnya tren penggunaan kantor virtual yang digunakan oleh Perusahaan salah satunya Perseroan Terbatas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui legalitas penggunaan kantor virtual di Indonesia. Dalam jurnal ini menggunakan metode penelitian normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Hasil yang dari penelitian adalah penggunaan kantor virtual tidak menyalahi peraturan semasih berada di wilayah NKRI. Kantor virtual tidak dapat digunakan bagi PT yang terdaftar sebagai PKP karena dalam proses pengukuhan PKP akan dilakukan inpeksi lapangan.


Kata Kunci: Kantor Virtual, Perseroan Terbatas, Legalitas


ABSTRACT


An increasing number of businesses, including Limited Liability Companies, are using virtual offices as a result of technological advancements. The aim of this research is to ascertain whether employing virtual offices is permitted in Indonesia. Normative research methodologies with an analytical and legislative approach are used in this study. The study's conclusion is that using virtual offices while on Republic of Indonesian territory is legal and compliant. Because field inspections will be conducted throughout the confirmation process of PKP, virtual offices are not permitted for PT registered as PKP.


Keywords: Virtual Office, Limited Liability Company, Legality

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2024-02-11
How to Cite
SWARI, Ni Komang Ayu Gita; YANTI, A.A. Istri Eka Krisna. LEGALITAS PENGGUNAAN VIRTUAL OFFICE OLEH PERSEREOAN TERBATAS (PT) DI INDONESIA. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 13, n. 1, p. 42-51, feb. 2024. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/108750>. Date accessed: 05 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2023.v13.i1.p5.
Section
Articles