AKIBAT HUKUM MENGGUNAKAN POTRET ORANG LAIN TANPA IZIN UNTUK PROMOSI DI MEDIA SOSIAL

  • Anak Agung Ngurah Manu Parawangsa Fakultas Hukum
  • MADE ADITYA PRAMANA PUTRA Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Studi pada penulisan penelitian dilakukan agar mengetahui apa akibat hukum yang dapat ditimbulkan jika menggunakan potret orang lain tanpa disertai dengan izin atau persetujuan orang tersebut yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi seperti melakukan promosi di media sosial. Penulisan studi ini menggunakan metode hukum normatif yang dilakukan dengan melakukan pendekatan secara konseptual yang menitik beratkan pada analisis peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah satu karya dari Hak Cipta adalah potret sebagaimana yang diatur dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.  Mengunggah potret orang tanpa izin di media sosial untuk keperluan promosi merupakan pelanggaran hak cipta dan akan dikenakan Pasal 115 jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penyelesaian sengketa dalam Hak Cipta, dapat diselesaikan melalui dua cara yaitu arbitrase (non litigasi) dan lewat jalur pengadilan (litigasi). Arbitrase adalah penyelesaian suatu perkara dengan cara damai, jika dilakukan lewat jalur pengadilan maka pemegang hak cipta bisa melaporkan atau meminta untuk memberhentikan kegiatan yang dapat merugikan sang pemegang hak cipta, hal tersebut tercantum pada Pasal 99 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau pihak yang dirugikan dalam hal pengambilan potret tanpa izin ini bisa membuat laporan atau melaporkan langsung kepada Kementerian Kemenkumham yang dapat dilaporkan melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, hal tersebut masuk ke dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.


Kata Kunci: Potret, Media Sosial, Hak Cipta


ABSTRACT


The purpose of this study is to find out what are the legal consequences if using portraits of others without permission for promotion on social media. This study uses a normative legal research method using a conceptual approach that focuses on the analysis of legislation, especially Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. One of the works of Copyright is a portrait as regulated in Article 40 of the Copyright Law. Uploading portraits of people without permission on social media for promotional purposes is a copyright violation and will be subject to Article 115 in conjunction with Article 12 Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, dispute resolution can be done by way of arbitration settlement and through the courts as stipulated in Article 95 Paragraph (1). Arbitration is the settlement of a case in a peaceful manner, if it is carried out through a court of law, the copyright holder can report or request to stop activities that can harm the copyright holder, this is stated in Article 99 paragraph (3) Copyright Law or the party who is harmed in the event that Taking this portrait without permission can make a report or report directly to the Minister of Law and Human Rights through the Directorate General of Intellectual Property Rights, this is included in Article 55 of the Copyright Law.


Keywords: Portrait, Social Media, Copyright

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2025-01-30
How to Cite
PARAWANGSA, Anak Agung Ngurah Manu; PUTRA, MADE ADITYA PRAMANA. AKIBAT HUKUM MENGGUNAKAN POTRET ORANG LAIN TANPA IZIN UNTUK PROMOSI DI MEDIA SOSIAL. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 14, n. 02, p. 106-115, jan. 2025. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/108570>. Date accessed: 10 mar. 2025. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2025.v14.i02.p5.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2