PENERAPAN KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PELAKU PERDAGANGAN ORANG
Abstract
Tujuan dari tulisan ini adalah untuk menilai seberapa efektif keadilan restoratif dalam menangani kasus kejahatan perdagangan orang di Indonesia. Selain itu, penulis juga ingin mengevaluasi seberapa efektif sistem hukum yang ada di Indonesia untuk memerangi kejahatan tersebut. Metodologi penulisan yang digunakan meliputi penelitian hukum normatif dan pendekatan perundang-undangan dalam perumusan masalah. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat banyak peraturan yang mengatur penyelesaian dan perlindungan saksi dan korban perdagangan orang, demikian penerapan peraturanperaturan tersebut perlu ditekankan. Penting dasarnya keadilan restoratif hanya berlaku untuk pelanggaran ringan seperti pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu, sedangkan keadilan restoratif tidak cocok untuk menangani kejahatan berskala besar. \
Kata Kunci: keadilan, restorative justice, tindak pidana perdagangan orang
ABSTRACT
The objective of this study is to analyse the efficacy of restorative justice as a means of addressing instances of human trafficking offences in Indonesia, while also examining the sufficiency of current legislative frameworks in the country for eradicating such crimes. The employed methodology for this article incorporates normative legal study and a statutory approach to problem creation. The research findings indicate that there exist numerous legislation pertaining to the settlement and safeguarding of witnesses and victims involved in cases of human trafficking. Consequently, it is imperative to underscore the significance of implementing these regulations. The fundamental significance of restorative justice is primarily limited to small offences, such as defamation and dissemination of false information, as it is not deemed appropriate for addressing major crimes.
Key Words: justice, restorative justice, human trafficking crime