PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM PEMINJAMAN KREDIT PADA LEMBAGA PERKREDITAN DESA
Abstract
Analisis ini dituliskan dengan tujuan memahami keamanan dan kepastian perlindungan kredit bagi nasabah sesuai dengan standar hukum dan adat yang berlaku. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metodologi penelitian normatif disertai pendekatan berdasarkan undang-undang dan pendekatan konseptual. LPD tunduk pada dua jenis peraturan hukum di Bali: hukum negara dan hukum adat. Ketika memberikan kredit, LPD mempertimbangkan berbagai faktor, seperti menghindari terjadinya kredit macet dan wanprestasi, seperti yang ditunjukkan oleh kesimpulan penelitian ini. Nasabah dan dukungan sangat penting untuk kelangsungan hidup dan operasi LPD, yang sering digunakan sebagai ukuran keberhasilan. Oleh karena itu, LPD harus menumbuhkan kepercayaan nasabah dengan memberikan perlindungan dan kepastian hukum untuk memastikan pemenuhan hak dan kewajiban nasabah. Jika terjadi wanprestasi nasabah, LPD dapat menjatuhkan sanksi adat yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Kemampuan untuk menjatuhkan sanksi adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewenangan untuk menyelesaikan setiap wanprestasi atau pelanggaran yang mungkin timbul di dalam suatu wilayah karena otonomi asli, dimana hal tersebut dimaksudkan agar melindungi aset-aset yang berharga. Nasabah dengan riwayat kredit yang buruk yang gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit dapat dikenakan sanksi dalam bentuk penyitaan agunan, yang diberlakukan dengan hipotek atas real estat. Pasal 22 PERDA Bali No. 3 Tahun 2017 menetapkan dana khusus di dalam LPD dapat dipakai sewaktu-waktu guna menjamin simpanan nasabah LPD jika LPD mengalami kesulitan keuangan.
Kata Kunci: Kredit, LPD, nasabah, perlindungan hukum.
ABSTRACT
The aim of this study is to investigate the security and certainty of credit protection for customers in accordance with all applicable legal and customary standards. The research was conducted employing a normative legal research methodology with a statutory approach and a conceptual approach. LPDs are subject to two types of legal regulations in Bali: state law and customary law. In granting credit, LPDs consider a variety of factors, such as the avoidance of bad debts and defaults, as demonstrated by this study's conclusion. Customers and support are crucial to the survival and operation of LPDs, which are frequently used as a metric of success. Therefore, LPDs must foster client confidence by providing protection and legal certainty to ensure the fulfillment of their clients' rights and obligations. In the event of client default, LPDs may impose customary sanctions that can be resolved within the village. The ability to impose customary punishments is an integral component of the authority to resolve any offenses or disputes that may arise within a territory due to its genuine autonomy. This is carried out to provide legal protection for valuable assets. Customers with a poor credit history who fail to meet their obligations under a credit agreement may be subject to penalties in the form of collateral seizure, enforced by a mortgage on real estate. Article 22 of Bali Provincial Regulation No. 3 for the Year 2017 establishes a special fund within LPDs that can be used to guarantee the deposits of LPD customers in the event that LPDs encounter financial difficulties
Key Words: Credit, LPD, Customer,Legal Protection.