PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENCATUTAN IDENTITAS OLEH PARTAI POLITIK
Abstract
Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah dimana penulis mengkaji seperti apakah pertanggungjawaban pidana bagi partai politik yang menyalahgunakan Data Pribadi untuk menguntungkan Partai tersebut dalam Pemilian Umum, Metode Penelitian yang digunakan yaitu Metode Penelitian Hukum Normatif yang berfokus metode pengkajian hukum yang berdasarkan analisisnya pada suatu undang-undang yang sedang berlaku dan relevan dengan masalah hukum yang menjadi fokusnya, pendekatan yang dipakai untuk melaksanakan penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis, serta pendekatan studi kasus. Hasil dari penelitian ini dimana dapat diketahui bahwa pengaturan terkait data pribadi di Indonesia telah diatur dalam UU ITE. Pertanggungjawaban pidana terkait pencatutan identitas oleh partai politik diatur dalam pasal 520 dan pasal 544 Undang-Undang Pemilu dan pasal 67-73 UU perlindungan data pribadi.
Kata Kunci: Pemilu, Perlindungan, Data Pribadi, Partai Politik
ABSTRACT
The purpose of writing this research is where the author examines what criminal liability is like for political parties who misuse personal data to benefit the party in general elections. The research method used is the Normative Legal Research Method which focuses on legal study methods based on analysis of a law. currently in force and relevant to the legal issues that are the focus, the approaches used to carry out this research are a statutory approach, an analytical approach, and a case study approach. The results of this research show that regulations regarding personal data in Indonesia are regulated in the ITE Law. Criminal liability related to identity harvesting by political parties is regulated in articles 520 and 544 of the Election Law and articles 67-73 of the personal data protection law.
Key Words: Elections, Protection, Personal Data, Political Parties