PENGATURAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA USAHA RENTAL MOBIL DAN UPAYA HUKUMNYA DALAM PENYELESAIAN WANPRESTASI
Abstract
ABSTRAK
Tujuan dalam studi ini yaitu untuk mengetahui lebih dalam mengenai pengaturan perjanjian sewa-menyewa dalam usaha rental mobil dan upaya hukumnya apabila para pihak dalam perjanjian melakukan wanprestasi. Studi ini menggunakan metode penelitian normatif disertai tinjauan yuridis yang melibatkan berbagai literature seperti buku, jurnal hukum, peraturan perundang-undangan dan literature lainnya yang relevan dengan rumusan masalah yang diuraikan. Hasil penelitian ini yaitu terdapat perjanjian sewa-menyewa dibeberapa usaha rental mobil, namun tidak semua rental mobil melakukan perjanjian sewa-menyewa. Perjanjian sewa-menyewa yang telah ditandatangani kedua pihak sejatinya memiliki keabsahan serta fungsi yuridis, dimana selayaknya perjanjian dapat dijadikan sebagai bewijsgrond dan remedy guna melindungi dan memberikan kepastian hukum apabila nantinya terdapat wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa yang telah dibuat. Apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa yang telah dibuat maka dapat diselesaikan melalui dua upaya yaitu litigasi yakni melalui proses mediasi dan non-litigasi melalui pengeadilan.
Kata Kunci: Pengaturan, Perjanjian Sewa-Menyewa, Rental Mobil.
ABSTRACT
The aim of this study is to find out more about the arrangement of rental agreements in the car rental business and the legal remedies if the parties to the agreement default. This study uses normative research methods accompanied by a juridical review involving various literature such as books, legal journals, statutory regulations and other literature that is relevant to the problem formulation described. The results of this research are that there are rental agreements in several car rental businesses, but not all car rental companies have rental agreements. The rental agreement that has been signed by both parties actually has validity and a juridical function, where the agreement should be used as a legal basis and remedy to protect and provide legal certainty if there is a default in the rental agreement that has been made. If there is a default in the rental agreement that has been made, it can be resolved through two measures, namely litigation, namely through a mediation process and non-litigation through the courts.
Key Words: Existence, Lease Agreement, Rent Car.