MENILIK PRESISI PEMBERLAKUAN HUKUM PIDANA PADA KASUS BULLYING OLEH ANAK DIBAWAH UMUR 12 TAHUN
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk melakukan pengkajian terhadap pengaturan pemberlakuan sanksi pidana pada anak dibawah umur 12 tahun yang menjadi pelaku bullying atau perundungan, serta memberikan wawasan lebih luas terkait pemberlakuan sistem pemidanaan terhadap anak yang dijadikan sebagai solusi dalam memberikan efek jera terhadap pelaku bullying yang masih menyenyam pendidikan di sekolah dasar hingga SMP yang hingga kini masih marak terjadi di lingkungan sekolah di Indonesia. Penulisan menggunakan metode hukum normatif. Hasil studi menunjukkan dalam UU No.11 Tahun 2012 masih terdapat kekaburan norma dalam penanganan pelaku bullying oleh anak dibawah umur 12 tahun serta pengaturan terkait bagaimana penerapan program pendidikan, pembinaan, pembimbingan hingga pemidanaannya. Selanjutnya dalam UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak mengatur secara jelas bagaimana pemberian sanksi pidana pada anak dibawah umur 12 tahun yang melakukan bullying setara dengan kejahatan oleh orang dewasa hingga menimbulkan korban jiwa. Terlebih lagi hanya mengatur bagaimana penanganan pemberlakuan keadilan restorative dan diversi yang diterapkan kepada anak dibawah umur 12 tahun dan hal tersebut menunjukkan bahwa pemberlakuan sanksi pidana yang diterapkan tidak mencerminkan adanya kepastian hukum.
Kata Kunci: Sanksi Pidana, Perundungan, Anak, Pertanggungjawaban Pidana.
ABSTRACT
The aims of this study to conduct an assessment of the regulation of the enforcement of criminal sanctions on children under the age of 12 who are perpetrators of bullying, as well as to provide broader insights regarding the enforcement of the criminalization system against children which is used as a solution in providing a deterrent effect on bullying perpetrators who are still studying in elementary schools to junior high schools which are still rampant in the school environment in Indonesia. The writing uses normative legal methods. The results of the study show that in Law No.11/2012 there are still vague norms in handling bullying perpetrators by children under the age of 12 as well as arrangements related to how to implement education programs, coaching, mentoring and punishment. Furthermore, Law No.11/2012 on the Juvenile Criminal Justice System does not clearly regulate how to impose criminal sanctions on children under the age of 12 who commit bullying equivalent to crimes by adults to cause fatalities. Moreover, it only regulates how the handling of the implementation of restorative justice and diversion applied to children under the age of 12 years and this shows that the criminal sanctions for children under the age of 12 years are not clearly regulated.
Key Words: Criminal Sanctions, Bullying, Children, Criminal Liability.