KEPASTIAN HUKUM PEMBERLAKUAN HUKUMAN MATI DALAM UU NOMOR 20 TAHUN 2001 TERHADAP UU NOMOR 1 TAHUN 2023 DALAM PROSES PERADILAN DI INDONESIA TERHADAP PELAKU KORUPTOR
Abstract
Maksud dari riset penulis adalah agar mengevaluasi kebijakan bahwa hukuman mati sebenarnya tidak diperlukan lagi bagi pejabat yang korupsi sehingga dapat menggantikan hukuman lain di bawah KUHP yang baru. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan analisa. Dengan menganalisis gagasan-gagasan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, lex spesialisasi KUHP baru, yang dalam hal ini menurut penulis terdapat konflik norma antara peraturan umum yang berlaku di Indonesia khususnya KUHP dengan peraturan khusus mengenai Tindak Pidana Korupsi karena di satu sisi peraturan umum menjadikan pidana mati sebagai alternatif sedangkan dalam ketentuan peraturan yang bersifat lex spesialis yaitu lebih menginginkan pidana mati tanpa apologi.
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Pidana Mati, Korupsi.
ABSTRACT
The purpose of the authors' research is to evaluate the policy that the death penalty is actually no longer needed for corrupt officials so that it can replace other punishments under the new Criminal Code. The method used is a normative research method with a legal approach and an analysis approach. By analyzing the ideas in the Corruption Law in force in Indonesia, namely Law Number 20 of 2001, lex specialization of the new Criminal Code, in this case according to the author there is a conflict of norms between the general regulations in force in Indonesia, especially the Criminal Code and special regulations regarding Corruption Criminal Acts because on the one hand the general regulations make the death penalty as an alternative while in the provisions of regulations that are lex specialist, namely prefer the death penalty without apology.
Keywords: Legal certainty, death penalty, corruption.