KEKOSONGAN HUKUM DALAM PENETAPAN JANGKA WAKTU MEDIASI PENAL DALAM UNDANG-UNDANG KEJAKSAAN NOMOR 11 TAHUN 2021

  • rikky silanno Fakultas Hukum, Universitas Udayana
  • A.A Ngurah Oka Yudistira Darmadi Fakultas Hukum, Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari penulisan ini adalah mempelajari lebih jauh tentang mediasi penal dalam menyelesaikan perkara pidana di Indonesia yang diatur di undang-undang kejaksaan. yang dimana dalam undang-undang yang mengatur mengenai mediasi penal ini tidak memuat bagimana jangka waktu penerapan mediasi penal tersebut. Dalam penulisan ini penulis menggunakan Metodologi penelitian hukum normatif, negara indonesia merupakan negara yang berlandaskan atas hukum yang berlaku dinegara ini tentunya jika terdapat sedikit saja kekosongan hukum didalamnya maka peraturan tersebut dipertanyakan keabsahannya, Sebagai hasil dari penelitian ini dapat  dibuktikan bahwa memang benar jangka waktu penerapan mediasi penal belum diatur didalam Undang-Undang Kejaksaan, dimana didalam UU Nomor 11 Tahun 2021 hanya satu pasal yang mengatur mengenai mediasi penal tersebut yaitu Pasal 31c huruf (d) dan itupun pengaturannya hanya berfokus sebagai hasil dari perkara yang dimediasi penalkan dimana tidak terdapat satu pasal,ayat tambahan serta pada bagian penjelasan  dalam Undang-Undang ini yang menjelaskan mengenai jangka waktu penerapan mediasi penal tersebut, oleh karena hal itu meninggalkan kekosongan hukum didalamya.


Kata Kunci : Restorative Justice, Mediasi Penal, Kepastian Hukum, Jangka Waktu


 


ABSTRACT


The purpose of this writing is to learn more about penal mediation in resolving criminal cases in Indonesia, which are regulated by the prosecutor's law. where the law governing penal mediation does not contain the time period for implementing penal mediation. In this writing, the author uses normative legal research methodology. Indonesia is a country that is based on the laws that apply in this country; of course, if there is even the slightest legal vacuum in it, then the validity of these regulations is questionable. As a result of this research, it can be proven that the time period for implementing mediation is indeed correct. penalties have not been regulated in the Prosecutor's Law, where in Law Number 11 of 2021 only one article regulates penal mediation, namely Article 31c letter (d), and even then the regulation only focuses on the results of cases being mediated by penal, where there is not one article, additional paragraphs, as well as the explanatory section in this Law, which explains the time period for implementing penal mediation, because this leaves a legal vacuum in it.


Keywords: Restorative Justice, Penal Mediation, Legal Certainty, Term.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-10-15
How to Cite
SILANNO, rikky; DARMADI, A.A Ngurah Oka Yudistira. KEKOSONGAN HUKUM DALAM PENETAPAN JANGKA WAKTU MEDIASI PENAL DALAM UNDANG-UNDANG KEJAKSAAN NOMOR 11 TAHUN 2021. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 12, n. 03, p. 131-140, oct. 2023. ISSN 2303-0550. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/104832>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KW.2023.v12.i03.p1.
Section
Articles