PENGATURAN HUKUM TERHADAP PERBUATAN HOMOSEKSUAL OLEH PELAKU SESAMA ORANG DEWASA DITINJAU DARI KUHP
Abstract
Artikel ini dibuat dalam rangka mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap perbuatan homosexual oleh pelaku sesama orang dewasa dengan berpedoman pada KUHPserta mengetahui secara lebih lanjut tentang bagaimana formulasi dalam pengaturan hukum homoseksual sesama orang dewasa jika dilihat dari ius constituendum. Yuridis normatif menjadi metode yang duginakan oleh penulis dalam menyusun artikel ini. Temuan berupa hasil penelitian akan dibahas dalam kaitannya dengan hubungan sesama jenis antara homoseksual, yang tidak sah menurut hukum Indonesia dan diatur dalam ketentuan Pasal 292 KUHP; namun, ketentuan ini hanya dimaksudkan untuk diterapkan pada hubungan homoseksual antara orang dewasa dan anak-anak. hanya anak di bawah umur. Berdasarkan tiga pertimbangan mendasar—hukum, teoretis, dan sosiologi, perbuatan homoseksual antara penjahat dewasa seharusnya dilegalkan di Indonesia. Setelah melakukan penelitian tentang hubungan homoseksual menurut hukum Indonesia, penulis ingin memberikan beberapa saran, yaitu perlunya mengkriminalkan hubungan homoseksual lebih dari sekedar antara orang dewasa dan orang dalam usia anak dan memasukkan tindakan ini yang pelakunya merupakan oleh orang lain. Kedewasaan untuk kemudian menambahkan pasal atau peraturan baru yang menentang homoseksualitas ke dalam KUHP yang diusulkan.
Kata kunci: homoseksual, orang dewasa, KUHP.
ABSTRACT
This article was created in order to find out how the legal arrangements for homosexual acts by fellow adults are guided by the Criminal Code and find out more about how the formulation of homosexual legal arrangements among adults when viewed from the ius constituendum. Normative juridical is the method used by the author in compiling this article. Findings in the form of research results will be discussed in relation to same-sex relationships between homosexuals, which are illegal under Indonesian law and regulated in the provisions of Article 292 of the Criminal Code; however, these provisions are only intended to apply to homosexual relationships between adults and children. Only minors. Based on three basic considerations—legal, theoretical, and sociological, homosexual acts between adult criminals should be legalized in Indonesia. After conducting research on homosexual relations under Indonesian law, the author would like to provide some suggestions, namely the need to criminalize homosexual relations more than just between adults and people of child age and include these acts where the perpetrators are other people. The maturity to then add new articles or regulations against homosexuality to the proposed Criminal Code.
Key Words: homosexual, adults, Criminal Code.