PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG BELUM CAKAP HUKUM DALAM MELAKUKAN PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE
Abstract
Tujuan studi ini untuk mengkaji keabsahan perjanjian jual beli secara online yang dilakukan oleh orang yang belum cakap hukum serta mengkaji perlindungan hukum bagi konsumen yang belum cakap hukum dalam melakukan perjanjian jual beli secara online. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa syarat kecakapan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan syarat subjektif, jadi apabila tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atau permintaan pembatalan, perjanjian tersebut tetap dianggap sah. Dianggap sah selama para pihak dapat bertanggung jawab terhadap isi perjanjian serta objek dalam perjanjian itu tidak bertentangan dengan norma dan peraturan perundang-undangan. Jadi, apabila pelaku usaha melakukan wanprestasi terhadap konsumen yang belum cakap hukum, maka konsumen tersebut tetap berhak untuk mendapatkan perlindungan secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam melakukan transaksi elektronik, konsumen mendapat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi ELektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dengan demikian, konsumen yang belum cakap hukum berhak untuk memperoleh ganti rugi apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian jual beli online. Permasalahan hukum dalam perjanjian jual beli online dapat diselesaikan di pengadilan ataupun di luar pengadilan.
The purpose of this study is to examine the validity of the sale and purchase agreements online which is conducted by person who are not legally capable and to examine the legal protection for consumers who are not legally capable in doing sale and purchase agreements online. This study uses a normative legal method with a statute approach. The study shows that capability requirements in Article 1320 of the Civil Code are subjective requirements, so if there are no parties that submit an objection or request for cancellation, the agreements still considered valid. Considered valid as long as the parties could be responsible to the body of the agreement and the agreements object does not contrary to the norms and statute regulations. So if the businessman default against the consumer who are not legally capable, then the consumer still has rights to get legal protection regarded to Law Number 8 Year 1999 Concerning Consumer Protection. In order to do an electronic transaction, consumer got protection through Law Number 11 Year 2008 Concerning Information and Electronic Transactions as amended by Law Number 19 Year 2016 Concerning Information and Electronic Transactions, also Government Regulations Number 71 Year 2019 Concerning System Maintenance and Electronic Transactions. Therefore, consumer who are not legally capable has rights to obtain compensation in case of default in sale and purchase agreements online. Legal issues in sale and purchase agreements online can be resolved in court or out of court.