PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS INFORMASI PALSU DALAM JUAL BELI MELALUI E-COMMERCE
Abstract
Tujuan Penulisan ini adalah mendapatkan kepastian hukum tentang perlindungan hukum terhadap konsumen atas informasi palsu dalam jual beli melalui e-commerce. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian secara hukum normatif. Yaitu jenis penelitian yang sering digunakan dalam mengkaji suatu norma dalam peraturan perundang-undangan yang sudah dirumuskan secara jelas dan tidak multitafsir, apakah terdapat pertentangan norma, atau apakah suatu peraturan perundang-undangan tidak mengatur suatu perbuatan hukum yang seharusnya diatur diatur terlebih dahulu. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen terkait informasi palsu dalam jual beli melalui e-commerce secara explisit sudah diatur dalam UU Perdagangan, UU ITE dan UU Perlindungan konsumen. Dalam UU ITE dan UU Perdagangan setiap pelaku usaha diberikan tanggung jawab untuk diwajibkan untuk memberikan informasi yang lengkap dan benar kepada konsumen, sedangkan dalam UU perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan benar. Upaya penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap informasi palsu melalui jual-beli melaui e-commerce dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non litigasi. Jalur non litigasi di dalam negeri dapat dilakukan di badan penyelesaian sengketa konsumen terlebih dahulu apabila belum selesai bisa melanjutkan ke pengadilan sedangkan apabila melewati batas negara dapat dilakukan melalui arbitrase.
The purpose of this paper is to obtain legal certainty regarding legal protection for consumers against false information in buying and selling through e-commerce. The writing of this journal uses normative legal research methods. That is the type of research that is often used in examining a norm in legislation that has been formulated clearly and does not have multiple interpretations, whether there is a conflict of norms, or whether a statutory regulation does not regulate a legal act that should be regulated first. The results of this study explain that legal protection for consumers related to false information in buying and selling through e-commerce is explicitly regulated in the Trade Law, ITE Law and Consumer Protection Law. In the ITE Law and the Trade Law, every business actor is given the responsibility to be required to provide complete and correct information to consumers, while in the Consumer Protection Law, consumers have the right to obtain complete and correct information. Dispute resolution efforts that can be made by consumers against false information through buying and selling through e-commerce can be done through litigation and non-litigation channels. Domestic non-litigation channels can be carried out at the consumer dispute settlement agency first, if it has not been completed, it can proceed to court, while if it crosses national boundaries, it can be done through arbitration.