PENGALIHAN HARTA BERSAMA DITINJAU DARI PERSPEKTIF KUHPERDATA DAN UNDANG–UNDANG PERKAWINAN

  • Ketut Indriyani Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Anak Agung Sri Indrawati Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengalihan harta bersama dalam perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang ditinjau dari perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah hukum normatif, serta memakai pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dimana hasil penelitian menunjukkan bahwa pengalihan harta bersama dalam perkawinan menurut Undang-undang No 16 Tahun 2019 yang dimana salah satunya perkawinan mengatur tentang harta pribadi yang telah dibawa dari masing-masing kedua belah pihak. Pengalihan atau juga disebut dengan suatu pemindahan ini ialah perbuatan yang memilki suatu tujuan memindahkan sesuatu dari satu orang ke orang lainnya. Dengan telah dialihkannya suatu hak maka telah terlihat adanya suatu perbuatan hukum disengaja yang bermaksud untuk melakukan suatu pemindahan hak miliknya ketangan orang lain yang mereka inginkan. Dengan penjelasan tersebut sangatlah penting diatur secara baik dan benar agar tidak terdapat kesalahan tentang hak milik dan harta bersama. Apabila terjadi perpecahan antara pasangan  didalam rumah tangga tersebut melakukan sebuah perceraian, pasangan tersebut yaitu suami dan istri memiliki hak seutuhnya jika memperbuat masalah hukum yang mengenai harta bersama. Dan juga selain itu haruslah dibuat suatu perjanjian pranikah tentang harta bersama yang mereka miliki karena untuk memberikan perlindungan kepada suami maupun istri dalam sebuah hungungan perkawinan.


The research objective is to see the transfer of joint assets in marriage based on the Law of the Republic of Indonesia Number 16 of 2019, amendments to Law No.1 of 1974 concerning marriage from the perspective of the Civil Code. The method used in this research is normative law, and uses an invitation and conceptual approach. Where the research results show that the transfer of joint assets in marriage according to Law No. 16 of 2019, where one of which is marriage regulates personal assets that have been brought from both parties. This transfer or also called a transfer is an act that has the purpose of moving something from one person to another. With the transfer of a right, it has been seen that there has been a deliberate legal act that orders a transfer of rights which states in the hands of other people they want. With this explanation, it is very important to arrange it properly and correctly so that there are no mistakes about joint property and property rights. If there is a split between the couple in the household to do a divorce, the couple is the husband and wife who have full rights if they make a legal problem concerning joint property. And also apart from that, a prenuptial agreement must be made regarding the joint assets they have because it provides protection to the husband or wife in a marriage hunger.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-03-25
How to Cite
INDRIYANI, Ketut; SRI INDRAWATI, Anak Agung. PENGALIHAN HARTA BERSAMA DITINJAU DARI PERSPEKTIF KUHPERDATA DAN UNDANG–UNDANG PERKAWINAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 5, p. 886-894, mar. 2021. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/65895>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i05.p13.
Section
Articles