KEWENANGAN KURATOR DALAM PEMBERESAN ASET DEBITOR PAILIT YANG BERUPA SAHAM PADA PERSEROAN TERBATAS

  • Cok Istri Bhagawanthi Pemayun Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Ketut Westra

Abstract

 Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan kurator serta upaya yang dapat dilakukan kurator dalam melakukan pemberesan aset debitor berupa saham pada perseroan terbatas. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Hasil studi terhadap permasalahan yang ada adalah kurator berwenang dalam membereskan aset debitor pailit sesuai ketentuan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sehingga kurator dapat melakukan penjual di muka umum terhadap aset debitor pailit yang berupa saham. Upaya yang dapat dilaksakan oleh kurator dalam pemberesan aset debitor pailit yang berupa saham pada perseroan terbatas adalah pertama seorang/tim kurator dapat melakukan lelang umum terhadap saham milik debitor pailit sesuai ketentuan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kedua pemegang saham lain pada perseroan tempat debitor pailit memiliki saham dapat ikut serta sebagai peserta dalam lelang tersebut. Ketiga apabila lelang atas saham tersebut tidak berhasil maka kurator diperbolehkan melakukan penjualan di bawah tangan sebagaimana kewenangannya pada Pasal 185 ayat (2) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Setelah penjualan saham dilakukan, kurator harus melapor kepada direksi perseroan agar amandemen anggaran dasar perseroan tersebut diproses. Apabila terdapat hambatan pada proses tersebut kurator dapat menginisiasi tindakan tertentu namun harus seizin hakim pengawas.


This paper it aims to determine the authority of curator and to know the steps that can be done by the curator in issuing debtor assets in the form of shares in a limited company. This journal uses the normative legal research method with statutory approach and conceptual approach. The study result of the existing problems are the curator authorized to settle bankrupt debtor assets in accordance with the provision in Article 185 paragraph (1) of the Bankruptcy Law and Suspension of Debt Payment Obligations so the curator can make a public selling of it. The steps that can be done by the curator in the acquisition of bankrupt debtor assets are first curators can sell or auction the share of bankrupt debtor as mentioned in Article 185 paragraph (1) of the Bankruptcy Law and Suspension of Debt Payment Obligations. Second in the auction, other shareholders in the company where the bankrupt debtor own shares can participate in that auction. Third if the aution is unsuccessful, the curator can sell it directly to the buyer based on authority he has to Article 185 paragraph (2) of Bankruptcy Law and Suspension of Debt Payment Obligations. After the share sold, the curator must report to the directors of the company in order to process the company’s articles of association amendment. If there are obstacles in the process of issuing share, the curator can initiate certain actions, but must have the permission of the supervising judge.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2020-08-01
How to Cite
BHAGAWANTHI PEMAYUN, Cok Istri; WESTRA, I Ketut. KEWENANGAN KURATOR DALAM PEMBERESAN ASET DEBITOR PAILIT YANG BERUPA SAHAM PADA PERSEROAN TERBATAS. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 8, p. 1180-1190, aug. 2020. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/62328>. Date accessed: 22 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2020.v08.i08.p06.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>