TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN OJEK BERBASIS APLIKASI ONLINE TERHADAP PELAKSANAAN PENGANGKUTAN
Abstract
Berkembangnya jasa pengangkutan berbasis aplikasi online yang menawarkan jasa angkutan orang dan/atau barang yang mulai diperkenalkan sejak tahun 2015. Kemudahan transportasi berbasis aplikasi online ini juga tidak lepas dari timbulnya permasalahan. Penulisan jurnal ini bertujuan agar mengetahui kedudukan hukum, keberadaan dan tanggung jawab perusahaan ojek berbasis aplikasi online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan sumber data primer dan sekunder. Hasil penelitian mengemukakan Ojek online bukan merupakan perusahaan angkutan umum yang diatur dalam Pasal 47 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kendaraan roda dua tidak termasuk dalam kendaraan bermotor umum yang dimaksud pasal tersebut. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 108 Tahun 2017 merupakan landasan ojek online dapat beroperasi. Tanggung jawab antara perusahaan penyedia aplikasi ojek online di bidang transportasi tidak dapat disamakan dengan tanggung jawab perusahaan transportasi umum. Tanggung jawab antara perusahaan penyedia aplikasi dengan penyedia jasa yaitu sejajar dan bertanggung jawab secara bersama-sama.
Kata Kunci : Ojek Online, Kedudukan Hukum, Tanggung Jawab.