PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG SEBAGAI PENGGUNA JASA ANGKUTAN UDARA ATAS KETERLAMBATAN PENERBANGAN
Abstract
Perlindungan hukum konsumen bagi penumpang sebagai pengguna jasa maskapai penerbangan merupakan perihal yang patut menjadi pokok bahasan penting bagi undang-undang yang mengatur tentang badan usaha angkutan udara karena kewajiban mengganti kerugian atas keterlambatan penerbangan dan pembatalan penerbangan ditanggung oleh pihak badan usaha angkutan udara, karena hal tersebut merugikan penumpang sebagai pengguna jasa penerbangan. Dapat di tarik permasalahan bagaimana perlindungan hukum penumpang pengguna jasa penerbangan atas keterlambatan penerbangan dan tertundanya jadwal penerbangan, dan apa bentuk tanggungjawab serta penanganan maskapai penerbangan sebagai angkutan komersial terjadwal nasional kepada penumpang.Metode penulisan dari penelitian ini menggunakan penelitian normatif, dan memakai pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian tersebut mendeskripsikan bahwa pada hukum yang berlaku Indonesia terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa angkutan udara.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum,Keterlambatan Penerbangan, Pengangkutan Udara