PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM ATAS OBAT TRADISIONAL BERDASARKAN PERSPEKTIF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  • Ni Komang Ayu Weda Sari
  • I Wayan Wiryawan

Abstract

Indonesia adalah negara kaya akan keragaman hayati yang dapat dimanfaatkan sebagai obat tradisional. Namun karena kurangnya pemahaman masyarakat mengenai perlindungan obat tradisional, memberikan peluang kepada pihak lain untuk memanfaatkannya tanpa izin. Berdasarkan hal tersebut permasalahan yang diambil yakni apakah obat tradisional mendapatkan perlindungan hukum dalam perspektif Hak Kekayaan Intelektual dan bagaimana upaya pemerintah dalam melindungi obat tradisional. Tujuan penulisan jurnal ilmiah ini yakni untuk mengetahui bahwa obat tradisional di Indonesia mendapatkan perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual serta upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan obat tradisional. Metode penelitian yang digunakan yakni metode normatif serta dengan penggunaan pendekan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini yakni bahwa perlindungan pengetahuan tradisional dalam perspektif Hak Kekayaan Intelektual dimasukan ke rezim paten yakni pada Pasal 26 UU Paten, namun perlindungan atas obat tradisional mengalami hambatan karena tidak memenuhi syarat yang ada pada paten. Upaya pemerintah dalam memberikan perlindungannya dapat melalui penyusunan undang-undang baru dan pendokumentasian obat tradisional.


Kata kunci : perlindungan, hak kekayaan intelektual, obat tradisional.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-07-18
How to Cite
SARI, Ni Komang Ayu Weda; WIRYAWAN, I Wayan. PENGATURAN PERLINDUNGAN HUKUM ATAS OBAT TRADISIONAL BERDASARKAN PERSPEKTIF HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 6, n. 2, p. 1-15, july 2019. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/54349>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>