PENYELESAIAN KREDIT MACET DENGAN AKTA PERDAMAIAN YANG DIBUAT OLEH NOTARIS DI PT. BPR SAPTACRISTY UTAMA
Abstract
Kedudukan sebuah akta perdamaian yang dibuat dihadapan notaris mempunyai kekuatan hukum tetap dan kekuatan hukum eksekutorial. Para pihak debitur dan kreditur percaya bahwa alternatif penyelesaian secara sukarela dengan dibuatkan akta perdamaian merupakan hukum terbaik yang memberikan keuntungan bagi masing-masing pihak. Mengingat berbagai kelemahan dalam berperkara di pengadilan yang masih dirasakan sangat merugikan.
Metode penelitian dalam tulisan ilmiah ini adalah metode penelitian hukum empiris yakni berupa penelitian hukum berdasarkan keadaan di lapangan.
Adapun hasil penelitian ini adalah dibuatkannya akta perdamaian untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak yang berkepentingan dengan memberikan jalan keluar yang potensial untuk penyelesaian masalah dengan lebih baik dibandingkan dengan prosedur litigasi karena akta perdamaian merupakan produk hukum yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti tertulis, terkuat dan terpenuh dan memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah, hemat waktu, prosedur cepat dan tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun.
Kata kunci: Perjanjian, Kredit Macet, Akta