KEKUATAN MENGIKAT MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) DALAM KERJASAMA BISNIS YANG DILEGALISASI OLEH NOTARIS
Abstract
Memorandum of Understanding (MoU) yang dilegalisasi dan dibukukan (Waarmerking) oleh Notaris sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) UU Jabatan Notaris menimbulkan perikatan atau hubungan hukum diantara pihak-pihak yang bersangkutan. Tujuannya agar para pihak tidak dapat menampikan yang telah tertuang dan sebagai alat bukti yang cukup untuk mengikat para pihak. Metode penulisan yang digunakan ialah metode penelitian hukum yuridis empiris. Teknik pengumpulan dilakukan data dengan melakukan wawancara atau dan studi dokumen, selanjutnya data tersebut diolah dan dianalisa disajikan secara deskripstif kualitatif. Kekuatan pembuktian berbentuk MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) yang dilegalisasi dan dibukukan (Waarmerking) Notaris mempunyai kekuatan pembuktian yang baik dan cakap. Para pihak tidak dapat menyangkal tanda tangannya. Tanggung jawab Notaris terhadap MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU) kerjasama bisnis yang dilegalisasi dan dibukukan (Waarmerking), Notaris bertanggung jawab atas kebenaran tanda tangan para pihak dan harus mengenal identitas para pihak dengan cara melihat tanda.
Kata Kunci : Memorandum of Understanding (MoU), Legalisasi, Notaris.