PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM

  • Ni Putu Debby Chintya Kirana
  • I Ketut Westra
  • A.A. Sri Indrawati

Abstract

Persoalan perubahan ekonomi di jaman globalisasi ini yang paling jelas terlihat adalah dimanfaatkannya media internet sebagai ladang bisnis, yang dikenal sebagai E-commerce dengan menggunakan media sosial salah satunya adalah Instagram. Tetapi karena sistemnya yang mudah dalam bertransaksi, ada banyak permasalahan yang timbul mengenai transaksi elektronik ini, yaitu salah satunya wanprestasi. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam transaksi jual beli melalui media sosial instagram dan pola penyelesaian sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen dalam transaksi jual beli melalui media sosial Instagram. Tulisan ini menggunakan penelitian hukum empiris, dimana metode penelitian hukum empiris yang dipergunakan dalam penulisan ini berfungsi untuk melakukan penelitian terhadap adanya kesenjangan yang terjadi antara teori hukum (Das Sollen) dengan realita (Das Sein) yang terjadi di masyarakat maupun kesenjangan antara teoritis dengan fakta hukum.


Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggung jawab dari @floristbali dan @miscobali termasuk ke dalam tanggung jawab akibat wanprestasi dan pola penyelesaian sengketa konsumen dari @floristbali dan @miscobali adalah dengan negosiasi.


Kata Kunci: E-commerce, Instagram, Tanggung Jawab, Penyelesaian Sengketa

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-07-18
How to Cite
KIRANA, Ni Putu Debby Chintya; WESTRA, I Ketut; INDRAWATI, A.A. Sri. PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 1, p. 1-13, july 2019. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/53056>. Date accessed: 25 nov. 2024.
Section
Articles