AKIBAT HUKUM ATAS KARYA FOTOGRAFI YANG DIKOMERSIALISASIKAN TANPA IZIN DI MEDIA SOSIAL
Abstract
Fotografi yaitu proses dalam mendapatkan gambar pada obyek dengan cara menangkap pantulan dari cahaya yang mengenai sebuah obyek pada suatu media yang peka terhadap cahaya, dalam hal ini berupa kamera. Perkembangan terhadap pelanggaran Hak Cipta dari karya fotografi terjadi dikarenakan beberapa faktor seperti rendahnya pengetahuan masyarakat maupun demi mendapatkan keuntungan pribadi. Tujuan studi ini untuk menganalisa pengaturan hukum atas karya fotografi yang diunggah demi kepentingan komersial tanpa izin pencipta serta untuk mengetahui akibat hukum bagi pengunggah karya fotografi yang dikomersialisasikan tanpa izin pencipta. Dalam penulisan ini, digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan pengaturan hukum atas karya fotografi diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf k UUHC 2014. Larangan dalam memperbanyak atau menggunakan suatu karya cipta termasuk karya fotografi demi kepentingan komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta juga sudah diatur dalam Pasal 9 ayat (3) UUHC 2014. Dalam hal karya cipta digunakan untuk kepentingan komersial maka harus mendapatkan izin. Adapun mengenai akibat hukum yang didapat bagi pengunggah karya fotografi tersebut adalah gugatan perdata yang berupa ganti rugi yang diatur dalam Pasal 96 UUHC 2014 dan tuntutan pidana yang diatur dalam Pasal 113 ayat (1) UUHC 2014.
Kata Kunci : Akibat Hukum, Fotografi, Media Sosial.