PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HILANGNYA BARANG PENGGUNA LAYANAN GRABCAR DI KOTA DENPASAR
Abstract
Salah satu bisnis yang sedang berkembang saat ini adalah bisnis jasa transportasi aplikasi online yang memudahkan calon konsumennya untuk memesan jasa transportasi kendaraan bermobil. Seperti pada perusahaan Grab yang menyediakan jasa transportasi mobil dengan nama GrabCar. Namun dalam kenyataannya terjadi beberapa permasalahan, salah satunya ialah konsumen yang kehilangan barangnya di GrabCar. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen pengguna layanan GrabCar yang kehilangan barangnya ditinjau menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen dan bagaimana pertanggungjawaban dari pihak Grab atas kehilangan barang milik konsumen pengguna layanan GrabCar. Metode dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang dipergunakan, yaitu sumber data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data adalah studi pustaka dan wawancara. Metode analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi konsumen pengguna layanan GrabCar yang kehilangan barangnya yaitu preventif dan represif. Pertanggungjawaban dari pihak Grab atas kehilangan barang milik konsumen pengguna layanan GrabCar yaitu ganti rugi. Konsumen memiliki hak untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha jika penumpang atau konsumen mengalami kerugian akibat kecelakaan lalu lintas atau kerugian lainnya.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Layanan Grabcar, Kehilangan Barang