AKIBAT HUKUM TIDAK DIDAFTARKANNYA MEREK DAGANG PRODUK KUE KERING TOKO “MADAME PATISSERIE”
Abstract
Merek ialah tanda untuk mengidentifikasi asal.barang dan jasa dari suatu perusahaan. Pendaftaran merek perlu dilakukan agar produk mendapat perlindungan hukum yang sah. Studi ini bertujuan untuk memahami pentingnya pendaftaran merek dagang pada suatu produk dan akibat hukum yang timbul apabila tidak didaftarkannya merek dagang terhadap produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Metode yang digunakan dalam studi ini adalah normatif dengan meneliti bahan kepustakaan yaitu Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Hasil studi menunjukkan bahwa suatu produk mendapatkan perlindungan hukum setelah dilaksanakan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Produk yang sudah didaftarkan memiliki perlindungan hukum yang sah secara hukum. Perlindungan hukum terhadap merek dagang di Indonesia menganut asas first to file system, berarti pemilik produk yang pertama kali mendaftarkan mereknya akan memiliki perlindungan hukum yang sah dan tidak ada pelaku usaha yang dapat mendaftarkan merek yang sama. Akibat hukum yang timbul apabila tidak didaftarkannya suatu merek adalah pemilik merek tidak bisa mendapatkan hak atas merek dan merek tersebut tidak dapat dilindungi negara. Jika terjadi pelanggaran oleh pihak lain yang memanfaatkan atau melakukan tindakan peniruan terhadap merek tersebut tanpa hak atau izin maka pemilik merek tidak dapat melakukan upaya hukum karena tidak ada bukti yang sah bahwa pemilik merek adalah sekaligus pihak pertama yang menciptakan merek tersebut.
Kata kunci: Akibat Hukum, Perlindungan Hukum, Merek