PERANAN BANK INDONESIA DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PENCABUTAN IZIN USAHA BANK
Abstract
Artikel ini membahas peran Bank Indonesia secara hukum terkait pelaksanaan pemberian dan pencabutan ijin usaha bank nasional yang bermasalah. Penelitian ini dilakukan dengan analisa hukum primer untuk membuktikan secara yuridis dan empiris peran serta fungsi Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam pelaksanaan pemberian dan pencabutan ijin usaha bank nasional yang bermasalah. Data lapangan yang dikumpulkan dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan secara langsung. Hasil penelitian menunjukan pertumbuhan bank nasional yang semakin cepat dan tidak terkendali dipengaruhi oleh aturan pemerintah tentang liberisasi perbankan nasional, yang tidak diimbangi dengan sistem perbankan nasional yang memadai. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberi dukungan kepada Bank Indonesia untuk melakukan fungsinya sebagai badan pemberi persetujuan atau penolakan perizinan, serta menggunakan haknya untuk melakukan penelitian, analisa dan penilaian setiap permohonan izin pendirian bank. Selain itu, Bank Indonesia juga mampu melakukan tindakan penyelamatan dan penyehatan kepada bank yang ditemukan terkait dengan permasalahan sebelum mencabut izin usaha bank yang akan dilikuidasi. Berdasarkan hasil penelitian disarankan kepada pemohon izin untuk melengkapi semua syarat yang tertera dalam perundang-undangan dan bersikap lebih koperatif dalam menyelesaikan masalah perbankannya.
Kata kunci : Peranan Bank Indonesia, izin usaha perbankan, likuidasi, pemberian pencabutan izin, izin BI