UPAYA HUKUM KONSUMEN TERHADAP PENYALAHGUNAAN SUNTIK VITAMIN C ILEGAL PADA SALON KECANTIKAN DI KECAMATAN TAMPAKSIRING
Abstract
Penulisan ini mempunyai judul “Upaya Hukum Konsumen Terhadap Penyalahgunaan Suntik Vitamin c Ilegal Pada Salon Kecantikan di Kecamatan Tampaksiring”. Banyaknya usaha-usaha kecantikan yang menawarkan harga murah menyebabkan konsumen tidak teliti untuk memilih jasa kecantikan yang aman sehingga menyebabkan kerugian bagi konsumen karena pelaku menjual produk yang tidak memiliki ijin edar atau illegal. Terjadinya kerugian yang diderita oleh konsumen menjadi tanggung jawab pelaku usaha untuk dapat memberikan ganti rugi sebagai suatu kewajiban pelaku usaha.
Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini yaitu metode penelitian hukum empiris dengan jenis pendekatan peraturan perundang-undangan. Pendekatan yuridis empris adalah suatu pendekatan yang menganalisa kesenjangan antara norma dan perilaku masyarakat (kesenjangan antara das sollen dan das sein.
Hasil penelitian yang didapat adalah bentuk Upaya hukum konsumen terhadap penyalahgunaan suntik vitamin c pada salon kecantikan di Kecamatan Tampaksiring dimana pelaku usaha tidak mau membayar ganti rugi kepada konsumen dan bentuk upaya penyelesaian kasus yang dilakukan oleh konsumen yaitu dengan meminta ganti kerugian kepada pelaku usaha salon kecantikan.
KATA KUNCI : Upaya Hukum, konsumen, suntik vitamin c