PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJANYA MENJADI PESERTA BPJS DI KOTAMADYA DENPASAR

  • Imelda Sutoyo
  • I Made Sarjana
  • I Nyoman Mudana

Abstract

Pelayanan kesejahteraan merupakan rangkaian pemberian tunjangan dan fasilitas dalam bentuk tertentu kepada kepada pekerja diluar gaji, biasanya berupa jaminan sosial. Kewajiban perusahaan untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya yakni dengan mendaftarkan dirinya dan pekerjanya menjadi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang(UU). Namun dalam realitanya di Kotamadya Denpasar masih terdapat ±2000 perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya. Metode penelitian yang digunakan untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan tersebut bersifat yuridis empiris dan diketahui bahwa faktor-faktor penyebab perusahaan di Kotamadya Denpasar tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS adalah kurangnya kesadaran dari pihak perusahaan mengenai pentingnya BPJS hingga karena kurangnya kesadaran pekerja akan pentingnya menjadi peserta BPJS. Diharapkan Dinas Tenaga Kerja Kotamadya Denpasar memberikan sosialisasi mengenai informasi yang lebih lengkap kepada para pemilik UKM dan manajemen perusahaan agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS.


Kata kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan, BPJS, Kotamadya Denpasar

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-01-17
How to Cite
SUTOYO, Imelda; SARJANA, I Made; MUDANA, I Nyoman. PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJANYA MENJADI PESERTA BPJS DI KOTAMADYA DENPASAR. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 3, p. 1-15, jan. 2019. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/47602>. Date accessed: 25 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i03.p04.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>