KEKUATAN HUKUM AKTA JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN
Abstract
Jaminan fidusia didasarkan kepada kepercayaan diantara para pihak, hal inilah yang kemudian menyebabkan objek jaminan tetap dikuasai oleh pemilik barang (debitor).Kreditor percaya meskipun objek fidusia dikuasai debitor, debitor tidak menyalahgunakan objek jaminan ini untuk perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi kreditor.Untuk dapat melindungi kreditor yang tidak menguasai objek jaminan fidusia, lahirnya akta jaminan fidusia sangat bergantung pada pendaftaran akta jaminan fidusia yang merupakan perwujudan asas publisitas jaminan fidusia.Rumusan masalah pada jurnal ini adalah pertama, bagaimana akibat hukum akta jaminan fidusia tidak didaftarkan terhadap keabsahan perjanjian jaminan?Rumusan masalah kedua, bagaimana akibat hukum akta jaminan fidusia yang tidak terdaftar terhadap kedudukan kreditur?Jenis penelitian hukum normatif. Maksud dan tujuan pendaftaran Jaminan Fidusia antara lain adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak, melahirkan ikatan jaminan fidusia bagi kreditor, memberi hak yang didahulukan dan guna memenuhi asas publisitas. Akibat hukum tidak didaftarkannya benda yang menjadi objek jaminan fidusia maka kreditur tidak mempunyai kedudukan sebagai kreditur preferent, tidak memiliki hak eksekutorial yang legal dan tidak memenuhi asas publisitas. Apabila perjanjian Jaminan Fidusia tidak dibuat dalam bentuk akta notaris ataupun tidak didaftarkan tetaplah merupakan perjanjian yang sah selama memenuhi asas-asas yang berdasarkan ketentuan dalam KUHPerd Pasal 1320 ayat (1) mengenai asas kesepakatan bersama mereka yang mengikatkan diri, Pasal 1320 ayat (2) mengenai asas kedudukan yang seimbang dan Pasal 1338 mengenai asas Pacta Sunt Servanda maka perjanjian jaminan fidusia yang tidak dibuat dalam akta notaris tetaplah merupakan perjanjian yang sah. Hasil rumusan masalah yang kedua mengenai kedudukan kreditur apabila benda yang dibebani jaminan fidusia tidak didaftarkan, maka kreditur tidak mempunyai kedudukan preferent dan hanya berkedudukan sebagai kreditur konkuren, maka ketentuan dalam pasal 27 dan 28 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak berlaku.
Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Fidusia, Pendaftaran