AKIBAT HUKUM PENYITAAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA OLEH NEGARA
Abstract
Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan atas dasar kepercayaan, dimana hanya kepemilikannya saja beralih sedangkan penguasaan tetap pada penguasaan pemberi fidusia selaku debitur. Dengan penguasaan tetap pada penguasaan debitur bisa saja debitur melakukan kejahata dengan menggunakan objek jaminan tersebut sehingga menyebabkan objek jaminan disita untuk keperluan penyidikan. Penyitaan benda jaminan fidusia akan merugikan kreditur apabila saat akan melakukan eksekusi, benda jaminan tersebut telah beralih penguasaannya. Akibat hukum penyitaan benda jaminan fidusia tidak menghapuskan jaminan fidusia sehingga debitur harus melunasi utangnya kepada kreditur, apabila terjadi kemacetan dalam pembayaran utangnya maka debitur berkewajiban untuk mengganti benda jaminan fidusia yang bernilai setara.
(Kata Kunci : Jaminan Fidusia, Objek Jaminan Fidusia, Penyitaan)