PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENYALAHGUNAAN OBAT DEKSTROMETORFAN DI INDONESIA (KAJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN)
Abstract
ABSTRAK
Dengan perkembangan era konsumerisme, masyarakat global menjadi lebih fokus dalam mengkonsumsi barang dan jasa. Konsumerisme akan senantiasa berpengaruh pada kehidupan individu, termasuk di dalamnya perlindungan terhadap konsumen. Penelitian ini memfokuskan pada perlindungan konsumen terhadap penyalahgunaan obat, yakni dekstrometorfan di Indonesia.
Konsumen merupakan subjek hukum yang harus dilindungi dari penyalahgunaan peredaran barang dan jasa. Pada penelitian ini, penulis mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Penulis juga mendeskripsikan peranan atau upaya dari pelaku usaha dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sebagai otoritas berwenang dalam mencegah penyalahgunaan dekstrometorfan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan jenis pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum premier dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha merupakan bagian dari etika bisnis antara konsumen dan produsen, baik secara langsung maupun tidak langsung. BPOM
juga akan memberikan perlindungan persuasif kepada individu. Hal tersebut diimplementasikan dengan melakukan pengawasan berkala, baik terhadap produsen maupun konsumen.
Kata kunci: Perlindungan hukum, penyalahgunaan obat, konsumen.