PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN TERKAIT DENGAN PENGGUNAAN BORAKS PADA BAKSO
Abstract
Globalisasi dan pasar bebas mempunyai pengaruh besar terhadap perkembangan perekonomi khususnya dibidang industri makanan sehingga perlu adanya peningkatan terhadap perlindungan konsumen. Hal tersebut dijadikan obyek bisnis oleh pelaku usaha, dalam proses produksi seringkali pelaku usaha mengesampingkan hak-hak dari para konsumen untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Oleh sebab itu, maka penulis ingin membahas mengenai bagaimana tanggung jawab pelaku usaha yang menggunakan zat kimia boraks pada bakso dan bagaimana peran dari BPOM terkait dengan maraknya makanan yang sekarang ini mengandung zat kimia berbahaya. Metode penelitian jurnal ilmiah ini yaitu bersifat empiris dimana penulis menggunakan bahan hukum primer yang bersumber dari hasil wawancara (interview) dan bahan hukum sekunder berupa peraturan yang berlaku, bacaan atau literatur, jurnal, dan dokumen-dokumen lainnya. Hasil dari penelitian ini adalah adapun tanggung jawab pelaku usaha yang terbukti merugikan konsumen dari hasil produknya yaitu berupa ganti rugi yang paling lambat diberikan 7 (tujuh) hari setelah proses transaksi dan dalam hal ini peran BPOM sangatlah penting terkait dengan pembinaan, standarisasi, dan pengawasan terhadap suatu produk makanan yang beredar di masyarakat.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Konsumen; Boraks; Bakso