PERTANGGUNGJAWABAN BANK TERHADAP NASABAH YANG IDENTITASNYA DIPAKAI TANPA IZIN DALAM KREDIT FIKTIF
Abstract
Kredit Fiktif merupakan suatu tindakan kecurangan (fraud) pada bidang kredit yang dilakukan oleh pihak intern (pegawai) bank dengan cara melakukan kolusi dengan nasabah pemohon kredit. Dalam kredit fiktif berkas yang diajukan ada akan tetapi nasabahnya tidak ada, hal ini dikarenakan pemohon kredit menggunakan identitas palsu atau identitas milik nasabah bank lain. Atas dasar itu nasabah bank tentunya sangat dirugikan baik dalam bentuk materiil maupun imateriil. Tujuan dari penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk lebih mengetahui mengenai tanggungjawab bank terhadap nasabah bank yang identitasnya dipakai tanpa izin dalam kredit fiktif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undang dan pendekatan kasus, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 1365 dan 1367 KUHPerdata bank wajib bertanggungjawab dalam bentuk ganti rugi kepada nasabah bank.
Kata Kunci: Tanggungjawab Bank, Nasabah Bank, Kredit Fiktif.