TANGGUNG JAWAB PEMILIK TOKO ONLINE DALAM JUAL-BELI ONLINE (E-COMMERCE) DITINJAU BERDASARKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Abstract
Melihat praktek jual-beli online (e-commerce) yang semakin marak di Indonesia sangat menguntungkan bagi Masyarakat selaku konsumen dalam memilih berbagai jenis jasa dan/atau barang namun pelanggaran hak-hak konsumen sangat dimungkinkan terjadi mengingat jual-beli online mempunyai karakteristik yang berbeda dengan transaksi konvensional sehingga membuka kesempatan adanya praktek tidak baik dari pelaku usaha ataupun pihak ketiga terkait kemanan data pribadi yang dijaminkan oleh pemilik Toko Online sehingga berimplikasi pada perlindungan konsumen yangmana bilamana terjadinya kerugian oleh Konsumen terkait data pribadi baik identitas pibadi, password, dan kemanan nomor kartu kredit atau pembayaran lainnya yangmana apakah dapat Pemilik Toko Online dapat dimintai pertanggung jawabannya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memahami tanggung jawab pemilik toko online terhadap konsumen bilamana mengalami kerugian terkait kerahasiaan data pribadi, dan bagaimana penyelesaian sengketa terkait kerugian Konsumen oleh Pemilik Toko Online. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber penelitian hukum berupa bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum. Pengaturan mengenai perjanjian jual-beli online (ecommerce) belum terperinci dan belum memperhatikan perlindungan terhadap konsumen.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perlindungan Konsumen, Penyelesaian Sengketa