PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN KONTRAK MENGENAI PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU TIDAK DICATATKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 PADA CV. WIJAYA STEEL
Abstract
Berdasarkan riset pelaksanaan perjanjanjian kerja waktu tertentu sering disiasati oleh pelaku usaha, dimana perjanjian kerja waktu tertentu wajib dibuat dalam bentuk tertulis sedangkan dalam pelaksanaanya dibuat dalam bentuk lisan. Hal tersebut akan melemahkan posisi karyawan karena bentuk tertulis lebih menjamin kepastian hukum dan kewajiban para pihak jika terjadi perselisihan akan sangat membantu dalam proses pembuktian. Penelitian ini dilakukan di CV. Wijaya Steel bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu pada CV. Wijaya Steel yang merupakan perusahaan pengolahan baja terbesar di kecamatan Blahbatuh kabupaten Gianyar dan sebagian besar karyawan pada CV. Wijaya Steel yang merupakan karyawan kontrak. Oleh karena itu peneliti tertarik untuk meneliti mengenai perjanjian kerja waktu tertentu yang mengikat karyawan kontrak pada CV. Wijaya Steel. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu penelitian yang meneliti kesenjangan antara teori dengan kenyataan dilapangan yang terjadi dimasyarakat. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh peneliti dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu di CV. Wijaya Steel belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimana perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bentuk lisan seharsunya berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu tapi hal tersebut belum dilaksanakan. Hal ini terkait pada kurangnya kesadaran perusahaan tentang pelaksanaan perjanjian tersebut dan kurangnya pengawasan dan pembinaan terhadap pengusaha maupun karyawan oleh Pemerintah.
Kata Kunci : perjanjian kerja, perlindungan, pengusaha, karyawan kontrak