KETIDAKJUJURAN PELAKU USAHA TERHADAP STRUK BELANJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Putri Nabella Tuntama
  • I Ketut Tjukup

Abstract

Untuk memenuhi kebutuhan hidup tidak bisa terlepas dari kegiatan jual beli yang terjadi antara pelaku usaha dan konsumen, sehingga memungkinkan untuk terjadinya ketidakjujuran. Struk belanja yang dianggap hal sepele seringkali diabaikan oleh masyarakat, sehingga dapat terjadinya penyalahgunaan kesempatan untuk meraup keuntungan sepihak dengan cara merugikan pihak lainnya. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis berkenan mengangkat judul Ketidakjujuran Pelaku Usaha Terhadap Struk Belanja Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang dianggap penting untuk diketahui masyarakat selaku konsumen bahwa adanya perlindungan yang dapat diberikan kepada konsumen terkait hal kerugian yang diderita oleh konsumen. Penelitian ini dilakukan  menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu menggunakan buku-buku hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pustaka. Adapun kesimpulan yang diperoleh bahwa konsumen dapat memperoleh perlindungan atas perbuatan ketidakjujuran struk belanja yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan berpedoman dasar gugatannya pada Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.


Kata kunci: perlindungan, konsumen, struk belanja.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-05-21
How to Cite
TUNTAMA, Putri Nabella; TJUKUP, I Ketut. KETIDAKJUJURAN PELAKU USAHA TERHADAP STRUK BELANJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-5, may 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/40439>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles