PELAKSANAAN OVER CONTRACT RUMAH SEWAAN DI KOTA DENPASAR

  • I Dewa Gede Angga Windhu Wijaya
  • Komang Pradnyana Sudibya

Abstract

Kebutuhan tempat tinggal khususnya rumah di Kota Denpasar semakin meningkat. Tetapi belakangan ini beberapa orang yang semula ingin mencari rumah sewaan untuk dijadikan tempat tinggal malah dipakai untuk suatu kegiatan bisnis. Dimana seseorang yang menyewa rumah sewaan kemudian disewakan kembali kepada orang lain. Tujuan dari penulisan sebuah karya ilmiah ini yaitu untuk bisa mengetahui bagaimanakah pelaksanaan over contract rumah sewaan di Kota Denpasar dan untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan over contract rumah sewaan di Kota Denpasar. Dalam penulisan sebuah karya ilmiah ini, metode penelitian yang dipergunakan yaitu metode yuridis empiris yang merupakan suatu metode yang dimana dilakukan dengan cara observasi atau melakukan penelitian secara langsung untuk turun kelapangan agar mendapatkan suatu fakta-fakta dan kebenaran yang akurat. Mengenai hal bagaimana orang menyewakan kembali rumah sewaan adalah mereka menyewa rumah dari seorang pemilik rumah sewaan dalam jangka waktu yang cukup lama kemudian orang tersebut menyewakan kembali rumah sewaan tersebut kepada orang lain. Akibat hukum yang ditimbulkan adalah secara umum tidak diperbolehkan jika orang yang menyewa rumah dari pemilik rumah menyewakan kembali rumah tersebut, akan tetapi dapat diperbolehkan apabila hal tersebut disetujui oleh  pemilik rumah, kembali lagi pada isi kesepakatan perjanjian sewa-menyewa rumah yang dibuat oleh para pihak bersangkutan.


Kata kunci : Pelaksanaan, over contract, rumah sewaan

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-05-21
How to Cite
WIJAYA, I Dewa Gede Angga Windhu; SUDIBYA, Komang Pradnyana. PELAKSANAAN OVER CONTRACT RUMAH SEWAAN DI KOTA DENPASAR. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 1, p. 1-16, may 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/39972>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles